Tag: praperadilan

  • Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Bersama Enam Pemohon Uji Pasal 158 KUHAP di MK

    Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Bersama Enam Pemohon Uji Pasal 158 KUHAP di MK

    Mahkamah Konstitusi membuka sidang pendahuluan terkait uji pasal praperadilan yang diajukan ahli forensik digital Rismon Sianipar bersama enam pemohon lain. Perkara bernomor 317/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Agenda itu digelar Rabu, 2 September 2026, dan menjadi perhatian publik yang mengikuti pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

    Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, perkembangan ini relevan karena praktik praperadilan kerap muncul dalam penanganan perkara di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Perubahan rumusan di KUHAP baru berpotensi memengaruhi cara lembaga penegak hukum dan kuasa hukum menyusun strategi di daerah, termasuk ketika bukti digital menjadi andalan.

    Jadwal sidang dan identitas perkara di Mahkamah Konstitusi

    Sidang pendahuluan merupakan tahap awal formal sebelum majelis menilai apakah permohonan memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam perkara ini, fokus utama tertuju pada Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025. Nomor register 317/PUU-XXIV/2026 memudahkan publik menelusuri dokumen dan jadwal lanjutan melalui kanal resmi MK.

    Kehadiran pemohon di ruang sidang menegaskan bahwa isu batasan praperadilan tidak lagi hanya dibahas di lingkup praktisi, melainkan dibawa ke ranah konstitusional. Warta Sumut mencatat bahwa jadwal Rabu tersebut memberi sinyal keseriusan para pemohon dalam mendorong peninjauan ulang norma yang dinilai berdampak langsung pada hak tersangka dan wewenang penyidik.

    Profil pemohon dan latar keahlian digital forensik

    Rismon Sianipar dikenal sebagai praktisi yang bergerak di bidang digital forensik. Bersama enam pemohon lainnya, ia menempatkan pengalaman teknis sebagai salah satu pijakan argumen. Keahlian tersebut penting karena banyak sengketa pidana modern bertumpu pada data elektronik, log sistem, serta keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan perangkat.

    Kolaborasi tujuh pemohon menunjukkan gugatan tidak berdiri pada kepentingan tunggal. Mereka menempatkan Pasal 158 sebagai titik krusial yang mengatur ruang gerak praperadilan, termasuk kemungkinan pengajuan berulang yang selama ini sering diperdebatkan di pengadilan negeri. Sudut pandang forensik digital memperkaya dalil soal kepastian hukum saat bukti nonkonvensional diuji di muka hakim.

    Pasal 158 KUHAP dan perdebatan batas praperadilan

    KUHAP hasil pembaruan 2025 memuat sejumlah penyesuaian prosedur. Pasal 158 menjadi sorotan karena bersinggungan dengan mekanisme praperadilan, lembaga yang historis berfungsi menguji sah tidaknya upaya paksa. Ketika norma dinilai membatasi atau membuka celah pengajuan berulang, para pihak yang berkepentingan memilih jalur judicial review di MK.

    Di tingkat daerah, termasuk Medan, kepastian soal kapan praperadilan boleh diajukan ulang memengaruhi beban kerja pengadilan dan strategi pembelaan. Jika rumusan pasal multiinterpretasi, risiko putusan yang tidak seragam antarwilayah ikut meningkat. Itulah sebabnya pengujian konstitusional diharapkan memberi tafsir yang lebih jelas bagi aparat maupun warga.

    • Objek uji: Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
    • Nomor perkara: 317/PUU-XXIV/2026
    • Jenis agenda: sidang pendahuluan
    • Pemohon utama yang disebut: Rismon Sianipar plus enam pihak lain

    Implikasi bagi penegakan hukum di daerah

    Bagi penegak hukum dan advokat di Sumatera Utara, putusan kelak atas perkara ini dapat menjadi rujukan ketika menghadapi sengketa keabsahan penangkapan, penahanan, atau penyitaan barang bukti digital. Keterlibatan ahli forensik sebagai pemohon juga mengingatkan bahwa standar teknis pembuktian kian menempel pada prosedur formil KUHAP.

    Publik disarankan memantau agenda lanjutan setelah sidang pendahuluan, termasuk kemungkinan perbaikan permohonan atau penjadwalan sidang pleno. Transparansi nomor perkara memudahkan jurnalis dan akademisi lokal menautkan analisis mereka pada dokumen resmi, tanpa bergantung pada spekulasi.

    Secara keseluruhan, langkah Rismon Sianipar dan kawan-kawan menandai fase baru pengawasan warga terhadap desain KUHAP 2025. Sidang 2 September 2026 di MK menjadi titik masuk diskusi panjang soal keseimbangan antara kepastian prosedur dan perlindungan hak individu dalam sistem peradilan pidana nasional.

    Sumber: Okezone.

    Tag: praperadilan, Mahkamah Konstitusi, KUHAP 2025, Rismon Sianipar, uji materi, hukum acara pidana, sidang pendahuluan, forensik digital

  • Pakar Hukum UII Desak Klarifikasi Dulu sebelum Status Tersangka Febrie Adriansyah

    Pakar Hukum UII Desak Klarifikasi Dulu sebelum Status Tersangka Febrie Adriansyah

    Perhatian publik terhadap kasus Febrie Adriansyah kembali menguat setelah pengamat hukum menyoroti cara penetapan status hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu. Isu ini juga diikuti pembaca di Medan dan Sumatera Utara karena menyangkut standar penegakan hukum nasional yang berlaku merata.

    Wahyu Priyanka Nata Permana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menilai aparat penegak hukum perlu menahan diri dari prasangka tidak wajar. Menurutnya, seseorang sebaiknya diperiksa sebagai calon tersangka terlebih dahulu sebelum status tersangka diputuskan, agar proses tidak mudah digugurkan saat diuji di praperadilan.

    Prinsip due process dan hak didengar

    Wahyu menekankan bahwa permintaan klarifikasi kepada calon tersangka merupakan bagian penting dari due process of law. Langkah itu memberi ruang bagi hak untuk didengar serta hak menyiapkan pembelaan sejak tahap awal penyidikan.

    Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Meski KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka, prinsip kehati-hatian tetap relevan agar proses tidak terkesan memvonis lebih dulu.

    Risiko unfair prejudice dalam penyidikan

    Menurut pengamat tersebut, menghindari unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar menjadi kunci agar penetapan tersangka lebih kokoh secara prosedural. Jika tahapan klarifikasi dilewati, risiko kekalahan di praperadilan dinilai meningkat.

    Pembaca di Sumut yang mengikuti isu antikorupsi nasional dapat melihat bahwa perdebatan ini bukan soal membela individu, melainkan soal kualitas prosedur yang harus dijunjung penegak hukum di mana pun, termasuk saat kasus serupa muncul di daerah.

    Sprindik, dua alat bukti, dan putusan MK

    Wahyu juga menyinggung potensi perbedaan tafsir terkait penerbitan surat perintah penyidikan serta keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam kerangka KUHAP, penetapan tersangka merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana disinggung dalam Pasal 90.

    Di sisi lain, Pasal 91 KUHAP menekankan larangan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Keseimbangan antara kecukupan bukti dan larangan presumption of guilt itulah yang menurutnya perlu dijaga agar penyidikan tetap proporsional.

    • Klarifikasi calon tersangka sebagai wujud right to be heard
    • Minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka
    • Larangan tindakan yang memunculkan praduga bersalah
    • Kehati-hatian agar uji praperadilan tidak mudah digugurkan

    Implikasi bagi publik dan penegakan hukum

    Pernyataan pengamat ini muncul di tengah perhatian terhadap proses hukum Febrie Adriansyah, termasuk dinamika praperadilan yang menjadi sorotan media nasional. Bagi masyarakat Medan, pelajaran utamanya terletak pada pentingnya standar yang sama: bukti cukup, prosedur adil, dan tidak ada label bersalah sebelum waktunya.

    Dengan menjaga tahap klarifikasi dan menghormati hak pembelaan, legitimasi hasil penyidikan dinilai lebih kuat di mata publik. Transparansi prosedur juga membantu mengurangi spekulasi yang sering mengiringi kasus pejabat penegak hukum yang beralih status menjadi pihak yang diperiksa.

    Ke depan, konsistensi penerapan due process akan menjadi tolok ukur apakah penanganan perkara bermuatan korupsi dan pencucian uang benar-benar profesional. Tanpa mengabaikan kepentingan pemberantasan korupsi, jaminan hak prosedural tetap harus berdiri sejajar agar kepercayaan publik tidak terkikis.

    Sumber: Sindo News.

    Tag: Febrie Adriansyah, pengamat hukum, due process, praperadilan, KUHAP, korupsi, TPPU, penegakan hukum

Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda