Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali menyita perhatian publik, termasuk pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang setiap musim haji menunggu kepastian keberangkatan jemaah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan sela dibacakan Kamis, 27 Agustus 2026, dengan penegasan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat formal maupun materiil.
Ketua majelis Ni Kadek Susantiani menekankan inti perkara bukan pengujian keabsahan kebijakan administrasi semata, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan penolakan eksepsi itu, pemeriksaan perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 diperintahkan berlanjut, sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Argumen eksepsi dinilai masuk pokok perkara
Tim pertahanan Yaqut mempersoalkan sejumlah poin, mulai dari kebijakan pembagian kuota haji, ketiadaan uraian niat jahat atau mens rea, hingga soal kerugian negara. Majelis menilai keberatan-keberatan tersebut sudah menyentuh substansi yang harus diuji lewat pembuktian, bukan alasan membatalkan dakwaan di tahap perlawanan.
Menurut hakim, pada tahap eksepsi surat dakwaan cukup menguraikan perbuatan yang didakwakan beserta unsurnya. Ada atau tidaknya niat jahat, serta dalil iktikad baik dan penyelamatan fiskal, akan disimpulkan dari rangkaian perbuatan material yang terbukti di persidangan. Dengan kata lain, forum perlawanan bukan tempat menguji kebenaran materiil tuduhan.
Dakwaan penerimaan dolar dan rincian yang masih digali
Dalam berkas perkara kuota haji 2023-2024, jaksa mendakwa Yaqut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang diduga memperkaya diri. Keberatan terkait poin penerimaan itu juga ditolak sebagai dasar membatalkan dakwaan.
Majelis menegaskan dugaan penerimaan sudah tercantum dalam surat dakwaan. Namun siapa yang menyerahkan, kapan, di mana, dan dengan cara bagaimana penyerahan dilakukan merupakan detail yang akan diuji melalui alat bukti di sidang pokok. Uraian tersebut tidak dinilai final pada tahap eksepsi.
Kerugian negara Rp 622,09 miliar menurut BPK
Soal kerugian keuangan negara, hakim mencatat dakwaan telah menyebut besaran Rp 622,09 miliar dengan merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Penyebutan angka dan sumber perhitungan itu dianggap telah memenuhi syarat menyebutkan akibat perbuatan secara formal dan materiil.
Jaksa sebelumnya merinci tiga komponen. Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus 2024 yang dinilai tidak berhak berangkat disebut sekitar Rp 438,2 miliar. Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 dipaparkan Rp 39,95 miliar. Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat disebut Rp 143,92 miliar. Dakwaan juga menyinggung 313 PIHK yang disebut memperoleh Rp 478,17 miliar serta Koperasi Perahu yang disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat.
Meski angka-angka itu tertulis di dakwaan, majelis mengingatkan kebenaran kerugian, status kuota dan keuntungan PIHK dalam lingkup keuangan negara, serta hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa tetap menjadi persoalan pembuktian di tahap berikutnya.
Kewenangan Pengadilan Tipikor ditegaskan
Penasihat hukum Yaqut juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor mengadili perkara yang dinilai berdimensi administrasi pemerintahan. Majelis menjawab bahwa adanya unsur administrasi tidak otomatis menghapus kekuasaan peradilan pidana.
Apabila kewenangan atau kebijakan pemerintah didalilkan sebagai sarana perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara, penilaian dari sudut hukum pidana tetap berada di tangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, nota perlawanan dinyatakan tidak diterima dan tidak dikualifikasikan sebagai dakwaan kabur atau obscuur libel.
Bagi publik Medan dan Sumut, kelanjutan sidang ini penting dipantau karena isu kuota haji menyentuh rasa keadilan calon jemaah di daerah. Proses hukum nasional tersebut akan menguji bukti secara terbuka setelah putusan sela menolak eksepsi. Pemeriksaan atas nama Yaqut Cholil Qoumas resmi dilanjutkan sesuai amar hakim.
Sumber: Liputan6.

Leave a Reply