Perlindungan pekerja migran kembali menjadi sorotan nasional setelah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya penguatan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah itu digarisbawahi saat peresmian Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, isu ini relevan karena banyak warga yang menempuh jalur kerja ke luar negeri dan membutuhkan kepastian jaminan sejak pra-keberangkatan hingga masa penempatan.
Muhaimin menegaskan, skema asuransi bagi PMI harus dipenuhi secepat mungkin. Ia menilai perlindungan tidak cukup berhenti pada penempatan, melainkan harus mencakup risiko yang dihadapi pekerja selama berada di negara tujuan.
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi profesional
Menurut Menko PM, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan perlu memperluas kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kolaborasi itu diarahkan pada aspek perlindungan yang belum terjangkau optimal oleh skema asuransi sosial yang berlaku saat ini.
Ia membedakan karakter asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan kebutuhan perlindungan profesional yang lebih sesuai profil risiko PMI. Dengan memadukan keduanya, pemerintah berharap pekerja migran memperoleh jaring pengaman yang utuh, tidak parsial, dan lebih adaptif terhadap kondisi di negara penempatan.
Pembelajaran dari kunjungan ke Jepang
Muhaimin menyampaikan bahwa pembahasan serupa sempat dilakukan saat kunjungan ke Jepang. Ia meminta hasil pembicaraan tersebut segera ditindaklanjuti melalui berbagai bentuk kolaborasi asuransi agar seluruh PMI mendapat perlindungan yang tepat sasaran.
Negara-negara tujuan dengan peluang kerja besar—di antaranya Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura—disebutkan tetap harus diiringi kepastian hak dan jaminan. Peluang pasar kerja global, tegasnya, tidak boleh dilepaskan dari standar pelindungan yang memadai.
Ekosistem pelindungan terintegrasi
Menko PM menilai mobilitas PMI yang terus meningkat menuntut pendekatan ekosistem, bukan sekadar urusan keberangkatan. Malang Migrant Center diharapkan menjadi ruang koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, serta para pekerja migran sendiri.
Dalam kerangka itu, calon PMI perlu mendapat informasi yang jelas mengenai hak, skema jaminan, dan asuransi sebelum berangkat. Transparansi informasi dinilai krusial agar pekerja tidak berangkat dalam ketidakpastian terkait risiko kerja di luar negeri.
- Penguatan asuransi pra-keberangkatan dan selama penempatan
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan asuransi profesional
- Perluasan kerja sama pemerintah ke pemerintah (G2G)
- Peningkatan kompetensi agar PMI naik kelas di pasar global
PMI sebagai warga negara yang harus dilindungi
Muhaimin menekankan bahwa pekerja migran tidak boleh dipandang semata sebagai tenaga yang ditempatkan di luar negeri. Mereka adalah warga negara yang berhak atas keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak. Perlindungan yang kuat, menurutnya, merupakan bagian dari transformasi pembangunan yang memberdayakan.
Ia berharap penguatan sistem asuransi berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi PMI. Dengan begitu, pekerja Indonesia tidak hanya aman secara jaminan, tetapi juga mampu bersaing dan menempati posisi yang lebih baik di pasar kerja internasional. Agenda ini disebut sebagai pekerjaan mendesak yang perlu dipenuhi tanpa penundaan.
Bagi daerah pengirim PMI, termasuk wilayah Sumatera Utara, arah kebijakan tersebut memberi sinyal agar sosialisasi hak, jaminan sosial, dan kesiapan dokumen perlindungan semakin diperkuat di tingkat lokal. Koordinasi antarpemangku kepentingan tetap menjadi kunci agar pesan pusat sampai ke calon pekerja dan keluarganya.
Sumber: Republika.

Leave a Reply