Perhelatan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, menarik perhatian warga nahdliyin di berbagai daerah, termasuk Medan dan Sumatera Utara, karena menyangkut arah kepemimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Pada Jumat pagi, 28 Agustus 2026, Sidang Pleno I di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, sempat memanas saat forum mengupas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Agenda awal muktamar difokuskan pada penyusunan aturan main persidangan. Suasana berubah ketika sejumlah muktamirin meminta kejelasan jadwal dan dasar hukum penyelenggaraan. Perdebatan itu tidak menggagalkan sidang, namun menandai betapa sensitifnya isu regenerasi kepemimpinan di tubuh NU.
Interupsi Peserta Meminta Kejelasan Jadwal dan Dasar Hukum
Perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, membuka rangkaian interupsi dengan mendesak penyesuaian jadwal. Ia mengusulkan agar pembahasan pada Sidang Pleno I disambungkan langsung ke Sidang Pleno IV agar alur keputusan lebih utuh dan tidak terputus.
Peserta lain, Muzammil, menyoal fondasi legal Muktamar ke-35. Ia menanyakan apakah forum ini merupakan kelanjutan Muktamar ke-34. Jika ya, pelaksanaannya harus selaras dengan putusan sebelumnya; jika tidak, ia menilai posisi muktamar berisiko dianggap ahistoris. Pertanyaan itu disampaikan secara tegas di tengah forum.
Penjelasan Pimpinan Sidang soal Mandat Munas dan Konbes
Prof. Nuh selaku pimpinan sidang merespons dengan memaparkan alasan pemisahan agenda. Menurutnya, Pleno I mengunci tata tertib, sedangkan Pleno IV mengarah pada pemilihan. Pemisahan itu merujuk mandat Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar di Ploso yang mengamanatkan pembaruan cara memilih Rais Aam dan Ketua Umum.
Ia menegaskan Munas, Konbes, dan Muktamar merupakan rangkaian yang saling terkait. Berbeda dari Muktamar ke-34 di Lampung yang tidak membawa mandat serupa, forum Jombang justru wajib menuntaskan mekanisme baru sebelum pemilihan digelar. Setelah perdebatan mereda, muktamirin menyepakati tata tertib dan sidang berlanjut ke agenda berikutnya.
Alur Pleno, Komisi, dan Status Demisioner Pengurus
Mekanisme muktamar memadukan sidang pleno serta sidang komisi. Salah satu tahapan krusial adalah laporan pertanggungjawaban PBNU periode berjalan, mencakup kinerja, program, dan keuangan selama lima tahun khidmah. Setelah dievaluasi dan diterima, pengurus dinyatakan demisioner.
Sidang organisasi serta AD/ART membahas penyesuaian aturan dasar, arah kebijakan, dan rancangan program lima tahun ke depan. Di jalur lain, Komisi Bahtsul Masail mempertemukan kiai untuk merumuskan pandangan fikih atas isu keagamaan, sosial, regulasi, hingga persoalan global mutakhir. Bagi warga NU di Medan, hasil bahtsul masail dan AD/ART biasanya menjadi rujukan pengurus cabang dalam kerja harian.
Dua Jalur Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum
Estafet kepemimpinan NU dipisah antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Rais Aam ditetapkan lewat Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Cabang dan wilayah mengusulkan nama ulama; tabulasi tertinggi membentuk keanggotaan AHWA, lalu sidang tertutup memutuskan Rais Aam secara musyawarah.
Ketua Umum Tanfidziyah dipilih melalui penjaringan langsung tanpa pendaftaran terbuka. Pemegang hak suara menuliskan nama di surat suara. Nama yang melampaui ambang batas menjadi calon, kemudian wajib mendapat restu tertulis Rais Aam terpilih. Jika hanya satu calon atau tercapai mufakat, penetapan bisa langsung; bila tidak, dilanjutkan pemungutan suara. Setelah keduanya sah, Tim Formatur—dipimpin Rais Aam dan Ketua Umum bersama wakil wilayah—menyusun jajaran lengkap PBNU masa khidmah berikutnya.
Ringkasnya, interupsi di pleno tata tertib justru memperjelas bahwa perubahan mekanisme pemilihan adalah amanat organ keputusan sebelumnya, bukan improvisasi mendadak. Keputusan final di Jombang akan memengaruhi struktur pengurus di tingkat wilayah dan cabang, termasuk jaringan NU di Sumatera Utara yang selama ini mengikuti dinamika pusat dengan saksama.
Sumber: Liputan6.
