Perhatian publik terhadap kasus Febrie Adriansyah kembali menguat setelah pengamat hukum menyoroti cara penetapan status hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu. Isu ini juga diikuti pembaca di Medan dan Sumatera Utara karena menyangkut standar penegakan hukum nasional yang berlaku merata.
Wahyu Priyanka Nata Permana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menilai aparat penegak hukum perlu menahan diri dari prasangka tidak wajar. Menurutnya, seseorang sebaiknya diperiksa sebagai calon tersangka terlebih dahulu sebelum status tersangka diputuskan, agar proses tidak mudah digugurkan saat diuji di praperadilan.
Prinsip due process dan hak didengar
Wahyu menekankan bahwa permintaan klarifikasi kepada calon tersangka merupakan bagian penting dari due process of law. Langkah itu memberi ruang bagi hak untuk didengar serta hak menyiapkan pembelaan sejak tahap awal penyidikan.
Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Meski KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka, prinsip kehati-hatian tetap relevan agar proses tidak terkesan memvonis lebih dulu.
Risiko unfair prejudice dalam penyidikan
Menurut pengamat tersebut, menghindari unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar menjadi kunci agar penetapan tersangka lebih kokoh secara prosedural. Jika tahapan klarifikasi dilewati, risiko kekalahan di praperadilan dinilai meningkat.
Pembaca di Sumut yang mengikuti isu antikorupsi nasional dapat melihat bahwa perdebatan ini bukan soal membela individu, melainkan soal kualitas prosedur yang harus dijunjung penegak hukum di mana pun, termasuk saat kasus serupa muncul di daerah.
Sprindik, dua alat bukti, dan putusan MK
Wahyu juga menyinggung potensi perbedaan tafsir terkait penerbitan surat perintah penyidikan serta keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dalam kerangka KUHAP, penetapan tersangka merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana disinggung dalam Pasal 90.
Di sisi lain, Pasal 91 KUHAP menekankan larangan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Keseimbangan antara kecukupan bukti dan larangan presumption of guilt itulah yang menurutnya perlu dijaga agar penyidikan tetap proporsional.
- Klarifikasi calon tersangka sebagai wujud right to be heard
- Minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka
- Larangan tindakan yang memunculkan praduga bersalah
- Kehati-hatian agar uji praperadilan tidak mudah digugurkan
Implikasi bagi publik dan penegakan hukum
Pernyataan pengamat ini muncul di tengah perhatian terhadap proses hukum Febrie Adriansyah, termasuk dinamika praperadilan yang menjadi sorotan media nasional. Bagi masyarakat Medan, pelajaran utamanya terletak pada pentingnya standar yang sama: bukti cukup, prosedur adil, dan tidak ada label bersalah sebelum waktunya.
Dengan menjaga tahap klarifikasi dan menghormati hak pembelaan, legitimasi hasil penyidikan dinilai lebih kuat di mata publik. Transparansi prosedur juga membantu mengurangi spekulasi yang sering mengiringi kasus pejabat penegak hukum yang beralih status menjadi pihak yang diperiksa.
Ke depan, konsistensi penerapan due process akan menjadi tolok ukur apakah penanganan perkara bermuatan korupsi dan pencucian uang benar-benar profesional. Tanpa mengabaikan kepentingan pemberantasan korupsi, jaminan hak prosedural tetap harus berdiri sejajar agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Sumber: Sindo News.

