Isu pengusulan gelar pahlawan nasional Margono Djojohadikusumo kembali mendapat kejelasan setelah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memastikan dukungan keluarga. Kabar yang sempat beredar di ruang publik menyebut pihak keluarga Presiden Prabowo Subianto belum memberi izin. Klarifikasi resmi dari pejabat terkait mematahkan anggapan itu dan menegaskan berkas administrasi sudah lengkap.
Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, perkembangan ini menarik karena menyangkut tokoh sejarah nasional yang diusulkan lewat jalur formal pemerintah daerah. Prosesnya tidak berhenti di wacana, melainkan sudah melewati sejumlah tahap penilaian sebelum masuk ke tingkat kementerian.
Klarifikasi Dinsos Jateng soal izin keluarga
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Isriadi Widodo, menyatakan keluarga Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pencalonan Margono Djojohadikusumo. Ia menegaskan persetujuan itu tersedia secara tertulis, bukan sekadar pernyataan lisan.
Isriadi menyampaikan penegasan tersebut saat diwawancarai di Kota Semarang pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia membantah isu bahwa keluarga belum bersedia mendukung pengusulan kakek Presiden Prabowo itu sebagai pahlawan nasional.
Siapa yang mengusulkan dan kapan proses dimulai
Pengusulan Margono digulirkan oleh organisasi atau kelompok Seruan Eling Banyumas, yang dikenal dengan sebutan Serulingmas. Menurut keterangan Dinsos Jateng, langkah formal mulai berjalan sejak Maret 2025.
Setelah usulan masuk, berkas dinilai Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah atau TP2GD di tingkat Kabupaten Banyumas. Penilaian serupa kemudian dilanjutkan di tingkat Provinsi Jawa Tengah sebelum rekomendasi gubernur diterbitkan.
Penyerahan berkas ke Kementerian Sosial
Dengan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah, Dinsos Jateng menyerahkan pengusulan Margono ke Kementerian Sosial pada April 2026. Tahap ini menandai peralihan dari proses daerah ke penelaahan di tingkat pusat.
Isriadi menekankan bahwa persetujuan keluarga merupakan salah satu syarat yang diperiksa TP2GD. Tanpa dokumen itu, menurutnya, administrasi pengusulan berisiko tidak diterima. Karena berkas sudah memuat persetujuan tertulis, proses dinilai memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
- Usulan awal dari Serulingmas sejak Maret 2025
- Penilaian TP2GD Kabupaten Banyumas dan Provinsi Jateng
- Rekomendasi gubernur dan penyerahan ke Kemensos April 2026
- Persetujuan tertulis keluarga sudah dilampirkan
Makna syarat keluarga dalam usulan gelar
Dalam tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional, dukungan ahli waris atau keluarga menjadi bagian penting agar proses berjalan tertib. Keberadaan surat persetujuan memberi kepastian bahwa usulan tidak berjalan sepihak dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya di kementerian.
Hingga klarifikasi di Semarang tersebut, Dinsos Jateng menempatkan posisi administrasinya sudah sesuai alur. Masyarakat yang mengikuti isu ini, termasuk di wilayah Sumut, dapat memantau kelanjutan penelaahan di tingkat nasional tanpa diganggu spekulasi soal penolakan keluarga.
Dengan fakta yang disampaikan pejabat Dinsos Jateng, pengusulan Margono Djojohadikusumo berdiri di atas dokumen resmi yang sudah diverifikasi daerah. Langkah selanjutnya berada pada mekanisme penilaian di Kementerian Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Republika.
