Tag: KUHP Nasional

  • PN Jaksel: Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Melintas Dua Rezim Hukum 2018–2026

    PN Jaksel: Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Melintas Dua Rezim Hukum 2018–2026

    Perkara TPPU Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan nasional setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan dugaan pencucian uang itu merentang dari 2018 hingga 2026. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, putusan praperadilan ini penting dipantau karena menyangkut kepastian hukum pejabat penegak hukum di tingkat pusat.

    Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan dalam kurun waktu tersebut. Rentang itu melintasi masa sebelum dan sesudah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berlaku, sehingga konstruksi penyidikan menyentuh dua rezim hukum yang berbeda.

    Apa yang Diputuskan di PN Jakarta Selatan

    Dalam perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu. Putusan dibacakan Jumat, 28 Agustus 2026. Amar putusan menyatakan penetapan status tersangka serta penahanan Febrie Adriansyah sah secara hukum.

    Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung sebagai termohon. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. Dengan demikian, proses hukum di tingkat penyidikan dapat berlanjut tanpa hambatan formal dari upaya praperadilan tersebut.

    Dugaan Perbuatan Melintasi KUHP Lama dan Baru

    Menurut pertimbangan hakim, tempus delicti yang disidik memang melewati masa transisi KUHP. Pihak pemohon sempat mendalilkan bahwa penyidik mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP tentang asas hukum pidana antarwaktu serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026.

    Hakim menolak dalil itu. Ia menegaskan penyidik tidak menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan yang sama. Yang dilakukan adalah memakai dua regulasi berbeda untuk membangun konstruksi hukum atas rangkaian perbuatan yang terjadi pada periode waktu yang berlainan.

    • Rentang dugaan: 2018 sampai 2026
    • Penetapan tersangka dinilai sesuai Pasal 90 KUHAP
    • Aturan paling menguntungkan baru dinilai di pokok perkara

    Mengapa Penetapan Tersangka Dinilai Tetap Sah

    Hakim menekankan penetapan status tersangka bukan putusan pemidanaan. Penentuan ketentuan mana yang paling menguntungkan bagi terdakwa baru dapat dilakukan setelah seluruh perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam sidang pokok perkara. Karena itu, isu tersebut belum dapat diputus di forum praperadilan.

    Pencantuman ketentuan lama dan baru, kata hakim, belum membuktikan adanya penerapan dua ancaman pidana serentak. Langkah itu masih dapat dipahami sebagai cara menyusun konstruksi penyidikan atas rangkaian perbuatan lintas rezim hukum. Dalil pertama pemohon dinilai tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

    Implikasi bagi Publik dan Pemantauan di Daerah

    Kasus yang menyentuh mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menarik perhatian luas, termasuk di Sumut, karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Masyarakat Medan umumnya menginginkan proses yang transparan, berdasar bukti, dan tidak tebang pilih.

    Meski perkara berpusat di Jakarta, putusan praperadilan ini menjadi acuan publik bahwa mekanisme kontrol atas penetapan tersangka tetap diuji di pengadilan. Langkah selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas dan pembuktian di tahap berikutnya, tanpa mengubah fakta bahwa status tersangka Febrie Adriansyah untuk sementara dinyatakan sah oleh PN Jaksel.

    Ringkasnya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah sejalan dengan Pasal 90 KUHAP dalam menetapkan tersangka. Gugatan praperadilan ditolak seluruhnya, sementara eksepsi termohon juga tidak dikabulkan. Publik di daerah, termasuk pembaca Warta Sumut, dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan sipil terhadap proses peradilan pidana di tingkat nasional.

    Sumber: Liputan6.

    Tag: TPPU Febrie Adriansyah, praperadilan PN Jaksel, eks Jampidsus, pencucian uang, Kejaksaan Agung, KUHP Nasional, penetapan tersangka, hukum pidana

Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda Blackjack Terlihat Sederhana tetapi Kenapa Keputusan Hit atau Stand Bisa Mengubah Peluang Jackpot Terlihat Semakin Besar tetapi Apa Hubungannya dengan Peluang Mendapatkannya House Edge Kecil Sering Dianggap Menguntungkan tetapi Begini Cara Membaca Angkanya Volatilitas Tinggi dan Rendah Apa Bedanya dan Kenapa Pengalaman Bermain Bisa Berubah Drastis Sudah Banyak Putaran tetapi Bonus Belum Muncul Apa yang Sebenarnya Terjadi RNG Sering Disebut Acak tetapi Bagaimana Sistem Ini Sebenarnya Menentukan Setiap Putaran Simbol Hampir Membentuk Bonus Kenapa Momen Near Miss Terasa Begitu Meyakinkan Bonus Buy Memang Langsung Membuka Fitur tetapi Apa yang Berubah dari Permainan Biasa Kenapa Angka Kemenangan Besar Lebih Mudah Diingat daripada Puluhan Putaran Biasa Autoplay dan Spin Manual Terasa Berbeda tetapi Apakah Mekanismenya Benar Benar Berbeda