Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kembali dipertegas. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menetapkan 138 tersangka karhutla di Indonesia, berdasarkan 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim maupun Polda jajaran. Pengumuman itu disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, isu ini relevan karena asap karhutla kerap menjadi perhatian lintas wilayah. Meski pernyataan Kapolri bersifat nasional, langkah penyidikan yang lebih tegas diharapkan menekan risiko kebakaran yang berulang setiap musim kemarau.
Rincian tersangka: kesengajaan dan kelalaian
Dari total 138 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polri memilah motif dan bentuk pelanggaran. Sebanyak 119 orang diduga melakukan perbuatan sengaja, sementara 19 orang terkait kelalaian. Kapolri menegaskan angka tersebut belum final dan berpeluang bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Pemilahan ini penting agar proses hukum tidak menyamaratakan pelaku. Tindak pidana kesengajaan dan kelalaian memiliki bobot pembuktian berbeda, namun keduanya tetap masuk ranah pidana lingkungan yang merugikan masyarakat luas dan ekosistem.
Delapan korporasi masuk radar penyidikan
Selain perorangan, Polri sedang mengusut delapan korporasi yang diduga terkait karhutla. Penanganan terhadap badan usaha dilakukan secara bersinergi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pendekatan lintas lembaga ini ditujukan agar bukti lapangan, perizinan, dan tanggung jawab perusahaan dapat diverifikasi secara utuh.
Penyelidikan korporasi biasanya menuntut rekam jejak operasional, pengawasan lahan, dan kepatuhan prosedur pencegahan kebakaran. Jika terbukti ada pembiaran atau praktik berisiko, sanksi tidak hanya menimpa individu di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau entitas perusahaan.
Dasar laporan dan cakupan penanganan Polri
Dasar penetapan tersangka bersumber dari 200 laporan polisi. Penanganan tersebar di tingkat pusat melalui Bareskrim Polri dan di daerah melalui Polda setempat. Pola ini menandakan karhutla tidak dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan rangkaian peristiwa yang membutuhkan koordinasi antarwilayah.
Dengan sebaran laporan yang luas, penguatan posko, pemadaman, serta pengumpulan barang bukti menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses hukum. Transparansi jumlah tersangka juga memberi sinyal bahwa penindakan terus berjalan paralel dengan upaya pengendalian di lapangan.
Arti penting koordinasi lintas sektoral
Pernyataan Kapolri disampaikan setelah rakor lintas sektoral. Forum semacam ini biasanya mempertemukan unsur keamanan, kehutanan, dan lingkungan untuk menyamakan data, mempercepat respons, serta menghindari tumpang tindih kewenangan. Sinergi tersebut dinilai krusial agar penegakan hukum tidak berhenti pada angka tersangka, tetapi diikuti pencegahan berulang.
Bagi daerah-daerah yang rentan terdampak kabut asap, termasuk kawasan Sumatera, kejelasan penindakan memberi harapan agar musim kemarau tidak lagi diwarnai pembakaran lahan yang merugikan kesehatan publik dan aktivitas ekonomi. Masyarakat diingatkan tetap melaporkan indikasi pembakaran liar kepada aparat berwenang.
Ke depan, penambahan tersangka masih mungkin terjadi apabila temuan baru muncul dari laporan yang sedang digali. Publik dapat menyimak perkembangan resmi dari kepolisian dan kementerian terkait tanpa menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi kunci menekan karhutla di musim-musim berikutnya.
Sumber: Sindo News.

