Isu kejahatan jalanan Indramayu kembali menjadi perhatian setelah jajaran kepolisian setempat mengumumkan hasil operasi khusus yang berlangsung selama sepuluh hari. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, pola aksi di jalan raya serta penadahan barang curian menjadi pengingat bahwa kewaspadaan di ruang publik tetap relevan di mana pun.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Operasi Libas Lodaya 2026 digelar 18 hingga 27 Agustus 2026 dan menghasilkan pengungkapan 12 perkara dengan total 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cakupan perkara yang berhasil diungkap
Dua belas kasus yang dibongkar mencakup pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, serta tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. Rincian ini menegaskan bahwa jaringan pelaku tidak hanya beraksi di lapangan, tetapi juga menyalurkan hasil kejahatan ke pihak lain.
Pada perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tersangka berinisial MA alias M (24), AA (15), dan SAM (16). Untuk pencurian dengan pemberatan, tersangka meliputi SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).
Jaringan penadah dan inisial tersangka lain
Perkara penadahan melibatkan NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24). Menurut keterangan pejabat yang sama, barang hasil kejahatan dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran sehingga perputaran barang curian relatif cepat.
Pola ini sering menyulitkan pemilik sah untuk melacak asetnya. Penindakan terhadap penadah menjadi bagian penting agar rantai distribusi hasil kejahatan terputus, bukan hanya pelaku yang beraksi di jalan.
Modus di jalan raya dan sasaran kendaraan
Pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku memepet kendaraan korban di jalan raya lalu merampas barang secara paksa dengan ancaman senjata tajam. Cara tersebut menimbulkan rasa takut di kalangan pengguna jalan karena terjadi di ruang terbuka dan berlangsung cepat.
Sementara pada pencurian kendaraan bermotor, sasaran utama adalah sepeda motor yang terparkir. Pelaku merusak kontak dengan kunci letter T. Teknik ini sudah lama dikenal di sejumlah daerah dan menuntut pemilik kendaraan untuk lebih tertib memilih lokasi parkir serta menambah pengaman fisik.
Barang bukti yang disita polisi
Dari para tersangka, petugas mengamankan delapan unit sepeda motor, 14 surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, empat buah kunci letter T beserta sepuluh mata kunci, serta sembilan potong pakaian. Barang bukti tersebut menjadi pendukung proses penyidikan dan penuntutan berikutnya.
- Delapan sepeda motor dan empat belas surat kendaraan
- Sebilah celurit serta enam belas telepon genggam
- Empat kunci letter T dan sepuluh mata kunci
- Sembilan potong pakaian terkait perkara
Penegasan jumlah tersangka dan rincian barang bukti disampaikan langsung oleh Kapolres agar publik memperoleh gambaran resmi, bukan spekulasi. Langkah ini juga memberi sinyal bahwa operasi berbatas waktu tetap dapat menyasar pelaku maupun penadah dalam satu rangkaian kerja.
Masyarakat di Indramayu maupun di kota lain, termasuk Medan, diimbau tidak menyepelekan parkir sembarangan dan tetap waspada saat berkendara di malam hari. Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat membantu mempercepat penanganan sebelum kerugian bertambah.
Dengan penuntasan 12 kasus dan pengamanan 24 tersangka, Polres Indramayu menutup rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026 pada fase pengungkapan yang cukup padat. Proses hukum terhadap para tersangka berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Republika.
