Warta Sumut mencatat laporan dari Nablus bahwa sekelompok pemukim Israel berusaha membakar masjid Beita Nablus pada dini hari Selasa, 1 September 2026. Upaya mendobrak pintu Masjid Nur al-Din Zanki di Kota Beita, barat laut Nablus, tidak berhasil. Setelah gagal masuk, mereka membakar sebuah ruangan di dekat kompleks masjid dan meninggalkan coretan bertema rasisme.
Peristiwa ini langsung mendapat perhatian Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina. Lembaga tersebut menilai aksi terhadap rumah ibadah sebagai langkah berbahaya yang berulang dan berpotensi memancing ketegangan di tengah masyarakat Muslim setempat. Kesucian situs keagamaan yang dilindungi hukum internasional dinilai dilanggar.
Lokasi kejadian dan kronologi singkat
Kota Beita terletak di wilayah barat laut Nablus. Menurut sumber lokal yang dikutip media, para pemukim datang pada dini hari dan fokus pada pintu utama masjid. Karena tidak berhasil membuka akses, api diarahkan ke ruangan di sekitar bangunan. Coretan slogan rasis kemudian ditemukan di lokasi.
Warga sekitar dan pengelola wakaf setempat segera mengecek kondisi masjid setelah insiden. Bangunan utama tempat salat dilaporkan tidak terbakar habis berkat kegagalan mendobrak pintu, namun kerusakan pada ruangan samping dan vandalisme grafiti tetap menjadi bukti serangan.
Kecaman resmi dari pihak wakaf Palestina
Kementerian Wakaf Palestina mengecam keras peristiwa tersebut. Mereka menyebut serangan ke masjid dan tempat ibadah sebagai eskalasi sistematis yang bertujuan memprovokasi umat Islam. Desakan disampaikan agar lembaga internasional serta organisasi hak asasi manusia menjalankan peran perlindungan terhadap situs keagamaan.
Syekh Nasser al-Salman, direktur jenderal Wakaf Nablus, menyatakan bahwa upaya pembakaran dan grafiti rasis mencerminkan hasutan yang terus mengarah ke tempat-tempat suci Palestina. Ia menegaskan masjid akan tetap ramai oleh jamaah dan pesan keimanan tidak akan padam hanya karena intimidasi.
Dampak bagi komunitas dan seruan perlindungan
Menurut Syekh Nasser, serangan semacam ini tidak akan memutus ikatan rakyat Palestina dengan tanah air maupun situs suci mereka. Kementerian terkait meminta organisasi internasional menghentikan pola serangan berulang pemukim terhadap desa dan kota di wilayah Palestina, termasuk perlindungan khusus bagi masjid.
Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara yang mengikuti perkembangan kawasan tersebut, berita ini menegaskan pentingnya pemantauan isu kebebasan beribadah. Komunitas Muslim di Indonesia umumnya menyoroti keselamatan rumah ibadah di mana pun berada, tanpa mengubah fakta lapangan yang dilaporkan dari Nablus.
Tanggung jawab hukum internasional
Tempat ibadah dilindungi dalam kerangka hukum humaniter dan norma internasional. Kementerian Wakaf Palestina menekankan agar tanggung jawab itu tidak diabaikan. Seruan serupa ditujukan kepada lembaga HAM agar mendokumentasikan dan menindaklanjuti pola vandalisme serta upaya pembakaran yang menyasar situs keagamaan.
Hingga laporan ini disusun, fokus utama tetap pada pengamanan masjid, pembersihan coretan, serta desakan agar insiden serupa tidak terulang. Fakta lapangan yang dihimpun dari sumber setempat dan kementerian terkait menjadi dasar pemberitaan, tanpa penambahan peristiwa yang tidak terverifikasi.
Pemantauan lanjutan dari pihak berwenang Palestina dan perhatian komunitas internasional diharapkan menekan eskalasi. Masjid Nur al-Din Zanki di Beita tetap menjadi pusat ibadah warga, sejalan dengan penegasan pejabat wakaf bahwa kehadiran jamaah akan terus menjaga nyawa masjid.
Sumber: Republika.

Leave a Reply